PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong

Foto Kantor 
 

A. Profil Singkat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong beralamatkan di Jalan Raya Dua Jalur Komplek Perkantoran Pemda Lebong-Tubei. Cikal bakal hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong atau yang sebelumnya disebut sebagai Departemen Agama Kabupaten Lebong berdiri sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang sebagai daerah otonom.

Dengan terbentuknya kabupaten baru tentunya mendorong pemerintah untuk membentuk lembaga, badan, dinas maupun kantor guna mendukung berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lebong, salah satunya adalah dengan dibentuknya dan didirikannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong sebagai pembina dan pelayan masyarakat Kabupaten Lebong khususnya dalam bidang keagamaan.
 
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kemenag Lebong, menerapkan struktur organisasi yang ramping dan profesional sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama). Pelayanan kelembagaan dilaksanakan melalui Bagian Tata Usaha sebagai penguatan tata kelola organisasi, serta bidang teknis yang meliputi Seksi Pendidikan Madrasah guna meningkatkan mutu pendidikan keagamaan.
 
Selain itu, pembinaan kehidupan beragama dilaksanakan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, serta Penyelenggara Bimbingan Masyarakat bagi pemeluk agama Katolik, Pendekatan ini memastikan layanan keagamaan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lebong.
 
Dengan mengedepankan semangat penyederhanaan birokrasi dan penguatan jabatan fungsional, Kementerian Agama Kabupaten Lebong terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. Melalui sinergi lintas bidang dan dukungan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Lebong baik KUA dan Madrasah, Kemenag Lebong berkomitmen mensukseskan Asta Protas dan Kemenag Berdampak menjadi institusi yang andal dalam membina kehidupan beragama, meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, serta memperkokoh kerukunan umat beragama sebagai fondasi pembangunan di Kabupaten Lebong.
 
Tahun Berdiri SDM MAN MTsN MIN KUA  
   
 
       
B. Tugas Pokok dan Fungsi 
 
Tugas
 
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Fungsi
  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan  zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
 
 
C. Struktur Organisasi
 
 
 
 
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)

Kategori: PTSP
Fotografer: Admin Utama

Layanan WA
WA Kami