Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang
Foto Kantor
A. Profil Singkat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang atau yang sebelumnya disebut sebagai Departemen Agama Kabupaten Kepahiang berdiri sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang sebagai daerah otonom, dimana sebelumnya Kepahiang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan terbentuknya kabupaten baru tentunya mendorong pemerintah untuk membentuk lembaga atau badan vertikal guna mendukung berjalannya roda pemerintahan di tingkat daerah, salah satunya adalah dengan dibentuknya dan didirikannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang sebagai pembina dan pelayan masyarakat Kabupaten Kepahiang khususnya dalam bidang keagamaan.
Kedudukan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berpindah sebanyak 3 kali pada masa kepemimpinan H. Mustasikin, S.Ag (2006 - 2010), pertama bertempat di Kantor KUA Kec. Kepahiang, (Sekarang Kantor Kelurahan Sijantung), Kedua pindah ke Jln.Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang dengan Menempati Gedung bekas Sekolah Tarbiyah, dan akhirnya menempati bangunan Kantor yang sekarang bertempat di Komplek Perkantoran Pemda Kelobak Desa Plangkian Kecamatan Kepahiang pada tahun 2010 hingga sekarang.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kemenag Kepahiang berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama), yang terdiri dari beberapa fungsi yaitu Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Kristen, Penyelenggara Buddha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen dalam penguatan layanan publik, Peningkatan tata Kelola Birokrasi yang bersih dan menghadirkan layanan yang ramah dan modern sehingga mudah diakses oleh Masyarakat Kota Bengkulu, maka tidak heran jika saat ini Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang menjadi pilot project pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani di Provinsi Bengkulu.
| Tahun Berdiri | SDM | MAN | MTsN | MIN | KUA | |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan zakat dan wakaf;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
C. Struktur Organisasi
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)