PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu

Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu

Foto Kantor 

A. Profil Singkat

Kementerian Agama Kota Bengkulu hadir seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, yang kemudian diikuti dengan pembagian wilayah administratifnya menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu.
 
Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu merupakan bagian dari struktur vertikal Kementerian Agama di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Pembentukan kantor Kementerian Agama di tingkat kota dan kabupaten, termasuk di Kota Bengkulu, dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang keagamaan kepada masyarakat setempat, seperti administrasi pernikahan (KUA) dan pendidikan agama. 
 
Delam menjalankan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dimana terbagi atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
 
Saat ini Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu beralamat di Jalan Semarak Raya 2 Rt. 10 Rw. 3 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Seiring waktu, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Kemenag Kota Bengkulu terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu saat ini membawahi 2 Madrasah Aliyah Negeri, 2 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), 2 Madrasah Ibtidaiyah (MIN) dan 9 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. 
 
Sebagai Kantor Kementerian Agama yang paling tua di Provinsi Bengkulu, dalam menjalankan tugasnya Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu berkomitmen dalam penguatan layanan publik, Peningkatan tata Kelola Birokrasi yang bersih dan menghadirkan layanan yang ramah dan modern sehingga mudah diakses oleh Masyarakat Kota Bengkulu.
 
Tahun Berdiri  SDM MAN MTsN MIN KUA  
   
 
       
B. Tugas Pokok dan Fungsi 
 
Tugas
 
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Fungsi
  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan  zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
 
 
C. Struktur Organisasi
 
 

 

(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)
 

Kategori: PTSP
Fotografer: Admin Utama

Layanan WA
WA Kami