PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah

Foto Kantor 
 
A. Profil Singkat
 
Hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, diawali dari terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu sebagai daerah otonom, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut, maka kehadiran Kementerian Agama (Dulu Departeman Agama) Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sebuah keharusan sebagai lembaga vertikal yang bertugas memberikan layanan keagamaan di tingkat kabupaten.
 
Atas dasar tersebut, akhirnya pada tahun 2012, melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2012, hadirlah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini beralamat di Komplek Perkantoran Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. 
 
Sesuai dengan visi dan misinya, Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah hadir untuk memperkuat fungsi layanan keagaman khususnya melaksanakan kebijakan kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu seperti layanan bidang keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, serta pembinaan kerukunan umat beragama di tingkat kabupaten.
 
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah  berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dimana terbagi atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
 
Dengan masyarakat yang majemuk, kehidupan beragama tumbuh subur dalam semangat toleransi dan kebersamaan, disinilah Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah hadir sebagai pelayan umat, pengayom keberagaman, dan penjaga nilai-nilai spiritual masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu penguatan pembinaan bagi umat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga dilaksanakan dalam semangat kerukunan dan persaudaraan. 
 
Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah terus berinovasi melalui berbagai program unggulan. Program Moderasi Beragama menjadi pilar utama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, melalui kegiatan penyuluhan, dialog lintas iman, dan pembinaan generasi muda Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah hadir melayani dengan hati, demi terwujudnya kehidupan beragama yang damai dan sejahtera Semua langkah diambil dengan semangat pengabdian, profesionalisme, dan keikhlasan dalam beramal. Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah akan terus berkomitmen menjadi pelayan umat yang hadir dengan hati, bekerja dengan integritas, dan mengabdi untuk negeri. Bersama masyarakat, kami membangun kehidupan beragama yang damai, toleran, dan penuh kasih.
 
Tahun Berdiri SDM MAN MTsN MIN KUA  
   
 
       
 
B. Tugas Pokok dan Fungsi 
 
Tugas
 
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Fungsi
  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan  zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
 
 
C. Struktur Organisasi
 
 
 
 
 
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)
 

Kategori: PTSP
Fotografer: Admin Utama

Layanan WA
WA Kami