PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mengelola urusan keagamaan di Provinsi Bengkulu, wilayah yang dikenal sebagai Bumi Merah Putih. Wilayah kerja Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu mencakup 10 kabupaten dan kota, yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong, Mukomuko, dan Seluma.
 
Secara historis, keberadaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berlandaskan pada Maklumat Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 1946 yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Agama untuk mengelola pendidikan agama, peradilan agama, dan kemasjidan di tingkat daerah. Seiring dengan ditetapkannya Bengkulu sebagai provinsi pada 18 November 1968, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu bertransformasi menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan beragama serta memelihara kerukunan antarumat beragama di seluruh wilayah provinsi.
 
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 10, Kota Bengkulu, menerapkan struktur organisasi yang ramping dan profesional sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022. Pelayanan kelembagaan dilaksanakan melalui Bagian Tata Usaha sebagai penguatan tata kelola organisasi, serta bidang teknis yang meliputi Bidang Pendidikan Madrasah dan Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam guna meningkatkan mutu pendidikan keagamaan.
 
Selain itu, pembinaan kehidupan beragama dilaksanakan melalui Bidang Urusan Agama Islam, Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta layanan Pembimbing Masyarakat (Pembimas) bagi pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Pendekatan ini memastikan layanan keagamaan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
 
Dengan mengedepankan semangat penyederhanaan birokrasi dan penguatan jabatan fungsional, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. Melalui sinergi lintas bidang dan dukungan jajaran Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu berkomitmen menjadi institusi yang andal dalam membina kehidupan beragama, meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, serta memperkokoh kerukunan umat beragama sebagai fondasi pembangunan di Provinsi Bengkulu.
 
No Tugas dan Fungsi Link
1 Bagian Tata Usaha
View
2 Bidang Pendidikan Madrasah View
3 Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam View
4 Bidang Urusan Agama Islam View
5 Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf View
6 Bimas Kristen View
7 Bimas Katolik View
8 Bimas Hindu View
9 Bimas Budha View
     

 

(Sumber: PMA Nomor 6 Tahun 2022, Tentang Perubahan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)


Kategori: PTSP
Fotografer: Admin Utama

Layanan WA
WA Kami