Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong
Foto Kantor
A. Profil Singkat
Secara historis, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong telah berdiri sejak tahun 1950. Kepala kantor pertama adalah Bapak Abdul Hamid Pangeran Guru Alam, yang menjabat pada periode 1950–1961. Pada masa awal pendiriannya, aktivitas perkantoran dilaksanakan di Jalan Imam Zam, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, yang merupakan rumah kediaman beliau.
Tonggak penting dalam perjalanan kelembagaan terjadi pada tahun 1981, ketika Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong resmi menempati gedung baru di Jalan S. Sukowati Curup, yang hingga kini menjadi pusat pelayanan keagamaan. Perubahan nomenklatur dari Departemen Agama menjadi Kementerian Agama secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, yang menandai penguatan peran dan fungsi kelembagaan dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dimana terbagi atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Penyelenggara Kristen, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong menaungi 15 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, 15 Pondok Pesantren, serta satuan pendidikan keagamaan yang terdiri dari 23 Raudhatul Athfal (RA), 14 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 7 Madrasah Aliyah (MA).
Sesuai dengan tugasnya, Kantor KEmenterian Agama Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen dalam peningkatan layanan penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
| Tahun Berdiri | SDM | MAN | MTsN | MIN | KUA | |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan zakat dan wakaf;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
C. Struktur Organisasi
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)