Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma
Foto Kantor
A. Profil Singkat
Hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, berawal dari terbitnya Undang-Undang No.3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut, maka kehadiran Kementerian Agama (Dulu Departeman Agama) Kabupaten Seluma menjadi sebuah keharusan sebagai lembaga vertikal yang bertugas memberikan layanan keagamaan di tingkat kabupaten.
Maka, Pada tahun 2005 terbitlah regulasi berupa surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/245/M.PAN/2/2005 tanggal 3 Februari 2005 terkait hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, yang kemudian disusul dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Pembentukan 30 (tiga puluh) Kantor Departemen Agama yang tergolong ke dalam Tipologi III.
Kantor Kementerian Agama kabupaten Seluma terletak di Bumi Serawai Serasan Seijoan yang cukup dekat dengan Pusat Kota Provinsi Bengkulu, tepatnya di Jln. Soekarno Hatta Komplek PEMDA Kabupaten Seluma Pematang Aur. Kementerian Agam Kabupaten Seluma hadir di tengah masyarakat Kabupaten Seluma untuk memberikan layanan, khususnya fungsi keagamaan dan pendidikan keagamaan.
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma memiliki susunan organisasi dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Dalam menjalankan tugasnya tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma memiliki sumber daya berupa 450 ASN (PNS dan PPPK), 1 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 4 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), 7 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan 14 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Setelah hampir 20 tahun berdiri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma terus berkomitmen dalam memberikan layanan keagamaan terbaik kepada masyarakat, salah satunya adalah pembentukan kampung zakat dan penguatan layanan publik malalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tentu memberikan kemudahan akses dan layanan bagi masyarakat Kabupaten Seluma.
| Tahun Berdiri | SDM | MAN | MTsN | MIN | KUA | |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan zakat dan wakaf;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
C. Struktur Organisasi
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)