Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko
Foto Kantor
A. Profil Singkat
Hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, berawal dari terbitnya Undang-Undang No.3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut, maka kehadiran Kementerian Agama (Dulu Departeman Agama) Kabupaten Mukomuko menjadi sebuah keharusan sebagai lembaga vertikal yang bertugas memberikan layanan keagamaan di tingkat kabupaten.
Maka, Pada tahun 2005 terbitnya regulasi berupa surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/245/M.PAN/2/2005 tanggal 3 Februari 2005 terkait hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, yang kemudian disusul dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Pembentukan 30 (tiga puluh) Kantor Departemen Agama yang tergolong ke dalam Tipologi III.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko terletak di perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko merupakan unit pelayanan keagamaan dan Pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko.
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko memiliki susunan organisasi dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko didukung oleh 571 ASN yang tersebar di 15 KUA, 7 Madrasah Ibtidaiyah, 6 Madrasah Tsanawiyah, dan 2 Madrasah Aliyah. Dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan Islam di Kabupaten Mukomuko, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko berkontribusi dalaam mencerdaskan umat di Kabupaten Mukomuko melalui Pendidikan agama dan keagamaan yang terdiri dari 17 Pondok Pesantren, 129 MDTA, dan 99 TPQ.
Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko memiliki layanan unggulan berupa CERANO yaitu cepat, ramah, 0 Rupiah kepada siapapun. Melayani dengan sepenuh hati, amanah dalam bekerja, menjalankan tugas regulasi sebagai standar dalam berpikir dan mengambil keputusan, tuntas dalam pelayanan dan penyelesaian setiap permasalahan dalam memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.
Kemudian, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko didukung dengan 5 program inovatif yaitu MUHIBBAH INSPIRASI, MANTAP (Madrasah Menanam Tanaman Palawija), GEMPITA (Gerakan Menanam Pohon Cinta), PESAN SANTRI (Pesantren Sadar Lingkungan Terampil dan Mandiri), dan DHARMA WANITA BERBAGI.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko siap memberikan pelayanan yang terbaik dengan sepenuh hati melalui pelayanan yang terpusat pada satu pintu kepada masyarakat, sarana komunikasi dan informasi terkait layanan kantor yang sudah terintegrasi melalui media sosial Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
| Tahun Berdiri | SDM | MAN | MTsN | MIN | KUA | |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan zakat dan wakaf;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
C. Struktur Organisasi
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)