enetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) oleh Menteri Kebudayaan (Fadli Zon) mendapat sorotan publik. Tanggal tersebut dipilih karena merujuk pada peristiwa kabinet tahun 1951 yang menyetujui penggunaan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara Garuda Pancasila. Hal ini sebuah langkah simbolik yang menarik dan bernilai historis.
Namun, yang lebih penting dari sekadar simbol dan tanggal adalah bagaimana hari tersebut dimaknai dan dihidupkan dalam kehidupan bangsa sehari-hari. Kebudayaan tidak pernah sekadar menjadi urusan seremoni, terlebih bukan hasil dari sebuah keputusan administratif. Ia adalah napas panjang dari nilai, laku, dan kesadaran suatu bangsa.
Apakah peringatan ini akan menjadi ruang refleksi kultural atau hanya menjadi “tanggal baru” dalam kalender nasional, yang segera dilupakan setelah pidato dan potong tumpeng? Di sinilah pentingnya mempertimbangkan kembali hakikat dan arah dari Hari Kebudayaan Nasional itu sendiri.
Simbol Perlu, Tapi Tak Cukup
Simbol nasional seperti HKN tentu saja diperlukan. Ia menjadi sarana artikulasi bersama, pengingat kolektif, sekaligus wahana edukasi publik. Namun, kita perlu hati-hati agar peringatan ini tidak jatuh pada pengultusan simbol; sebuah perayaan tanpa ruh dan keterlibatan makna. Ketika peringatan budaya hanya menjadi acara formal, tanpa menyentuh realitas kehidupan budaya bangsa, maka ia hanyalah kosmetik.
Penetapan 17 Oktober sebagai HKN, memang, memiliki landasan yuridis, dan tidak sepenuhnya dapat disalahkan. Namun, jika simbol ini tidak disertai dengan gerakan budaya yang menyentuh akar persoalan bangsa, maka peringatan ini berisiko menjadi “tanggal kosong”, bermakna secara legal, tetapi hampa secara kultural.
Kebudayaan Tidak Lahir dari Tanggal
Kebudayaan bukanlah produk dari keputusan politik atau tanggal pengesahan. Ia tumbuh dari gerak hidup manusia, dari pertemuan antarmanusia, dari tradisi yang dilestarikan, dari gagasan yang dipertukarkan, dan dari nilai yang diperjuangkan.
Kalimat “Bhinneka Tunggal Ika”, memang, dikukuhkan secara administratif pada tanggal 17 Oktober 1951. Namun, akar kalimat ini sudah jauh lebih tua, yakni berasal dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular di abad ke-14. Dalam konteks spiritualitas Majapahit, ungkapan ini adalah wujud dari kesadaran tinggi atas keragaman keyakinan dan upaya untuk menjaga harmoni di tengah perbedaan.
Maka, apapun tanggalnya, ruh kebudayaan harus tetap menjadi pusat. Bukan hanya karena ia pernah dicatat di meja kabinet, tetapi karena ia menghidupkan nilai, merawat kebersamaan, dan mengukuhkan jati diri bangsa.
Tantangan Nyata: Apakah Kita Sudah Berbudaya?
Pertanyaan kritis yang seharusnya muncul dari adanya Hari Kebudayaan Nasional bukanlah soal tanggal, tetapi apakah bangsa ini sungguh-sungguh telah menjadikan budaya sebagai basis pembangunan?
Kita menyaksikan betapa pelaku budaya di berbagai daerah masih berjuang sendiri. Buku-buku bermutu langka di sekolah. Komunitas seni kekurangan ruang ekspresi. Bahasa daerah tergerus. Bahkan, tidak sedikit seniman senior yang menjalani hari tuanya tanpa jaminan sosial yang memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa besar keberpihakan negara terhadap pelaku budaya.
Pendidikan kebudayaan pun seringkali hanya berhenti pada hafalan nama tari dan pakaian adat. Tidak menyentuh nilai, laku hidup, atau cara pandang yang memuliakan manusia. Padahal, esensi kebudayaan adalah penghalusan budi, penyucian rasa, dan penjernihan pikiran sehingga mau dan mampu sebagaimana dalam ungkapan Gus Mus “memanusiakan manusia”.
HKN: Momentum untuk Berbenah
Hari Kebudayaan Nasional seharusnya menjadi titik tolak untuk mengevaluasi ekosistem kebudayaan nasional. Apa makna dari peringatan itu jika tidak dibarengi dengan penguatan literasi budaya? Untuk apa dirayakan jika tidak ada dukungan nyata bagi pelaku budaya di desa-desa? Di sinilah tantangannya.
Kita memerlukan kebijakan yang menjangkau akar: Penguatan pendidikan budaya sejak dini; Insentif untuk komunitas lokal dan sekolah adat; Dana abadi kebudayaan yang transparan dan tepat sasaran; Dan tentu saja, perlindungan sosial untuk para seniman dan budayawan.
Tanpa itu semua, Hari Kebudayaan Nasional hanyalah menjadi ritual elitis yang jauh dari denyut kehidupan rakyat.
Dari Simbol Menuju Kesadaran Kultural
Simbol itu penting, tetapi tanpa kesadaran, ia akan menjadi rapuh. Sebaliknya, kesadaran tanpa simbol juga akan kehilangan artikulasi. Maka dari itu, keduanya perlu dipadukan. Hari Kebudayaan Nasional mesti menjadi momentum untuk memelihara ingatan sejarah, tetapi juga untuk menata arah ke depan.
Masyarakat perlu dilibatkan. Komunitas budaya harus didengar. Sekolah perlu diajak merancang program reflektif dan ekspresif, bukan hanya seremoni belaka. Pemerintah daerah bisa mengintegrasikan HKN dalam program pelestarian lokal yang partisipatif.
Kita bisa membayangkan HKN sebagai sebuah bulan kebudayaan, bukan hanya satu hari. Sebulan penuh dengan diskusi publik, pementasan, workshop, peringatan tokoh-tokoh budaya, revitalisasi bahasa daerah, peluncuran buku, dan sebagainya. Dengan begitu, simbol menjadi gerakan. Dan gerakan menjadi kehidupan.
Kebudayaan Adalah Jalan Pulang
Kita tidak harus menolak simbol. Tetapi, kita tidak boleh puas hanya dengan simbol. Jika Hari Kebudayaan Nasional hanya menjadi tanggal yang dihafal tanpa gerakan yang menghidupi, maka kita gagal menjadikannya ruang refleksi dan transformasi.
Kebudayaan bisa menjadi jalan pulang bagi bangsa yang terlalu lama larut dalam dinamika politik dan ekonomi yang cenderung transaksional. Ia mengajarkan kita untuk kembali kepada nilai, kepada rasa, kepada hikmah.
Karena itu, mari maknai Hari Kebudayaan Nasional ini bukan sebagai milik kementerian atau pejabat semata, tetapi sebagai milik seluruh rakyat Indonesia. Dan tugas kita bersama adalah menjaganya tetap hidup, membuminya, dan menyulutkan nyalanya dalam setiap aspek kehidupan.
Tanpa kesadaran kolektif yang tumbuh dan bergerak, kita hanya akan memiliki simbol, tetapi bukan kebudayaan yang hidup dan menyatukan. ***
Abdul Wachid B.S. (Penulis adalah seorang penyair, dan Ketua Lembaga Kajian Nusantara Raya (LK Nura) di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto)