Bengkulu (Inmas) 05/09 -- Meri Samsori adalah seorang warga dari desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu, Pada hari Senin tanggal 04 September 2017 pada pukul 11.00 WIB, ia menemui Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Samijan, S.Ag, MHI diruang kerjanya.
Maksud kedatangannya menemui Kepala KUA adalah ingin menanyakan perihal syarat Pindah Nikah apa saja yang dibutuhkan, sehingga jika ia sudah mengetahui maka bisa dipersiapkan persyaratan tersebut, ujar Meri Samsori.
Samijan, S.Ag, MHI sebagai Kepala KUA Bermani Ulu mengatakan bahwa syarat Rekomendasi Pindah Nikah/ Numpang Nikah tidaklah berat, cukup membawa pengantar dari Desa, Foto Copy N1-N4 ditambah data pendukung lainnya seperti Foto Copy KTP atau Kartu Keluarga yang bersangkutan serta Foto Copy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bermaterai 6000 bagi Jejaka/ Perawan dan melampirkan Foto Copy Akta Cerai bagi yang Janda atau Duda, ini semua adalah bentuk ke validan data identidas diri bagi Catin, jelasnya.
Lanjut Samijan, sedangkan bagi Calon Pengantin yang belum punya e-KTP itu bisa melampirkan Foto Copy Bukti Rekam Sidik Jari dari Kecamatan atau dari DUKCAPIL. Sebagai warga negara yang baik tentunya seorang yang akan melaksanakan pernikahan Identitas dirinya tentunya sudah terdaftar di DUKCAPIL dan sudah punya NIK. Tanpa adanya KTP, KK berarti Calon Pengantin tidak bisa diketahui dari mana asalnya dan berbuku jiwa dimana, kesemua data tersebut adalah sangat penting, Tanpa Foto Copy KTP dan KK maka Rekomendasi Numpang Nikah tidak bisa dilayani, pungkasnya.
Jika KTP belum punya segeralah diurus di kantor DUKCAPIL agar tidak susah dikemudian hari, dan semua urusan akan mudah dan lancar. (humas KUA)