Urusan Agama Islam dan Syariah

Terkait Pernikahan Dini, Imam Desa Konsultasi KUA Curup Timur

Bengkulu (Inmas) 05/09 -- Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik prima dan berkualitas, maka setiap warga, perangkat agama Kelurahan dan Desa terdapat diwilayah kerja Kecamatan Curup Timur ada kepentingan dinas maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong dengan siap selalu dan senang hati memberikan pelayanan terbaiknya.

Pada kesempatan pagi ini (29/8), KUA Curup Timur mendaoat kunjungan special dan koordinasi dari Imam Desa Air Meles Bawah yang juga merupakan Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Curup Timur bernama M. Kosim. Pada kontributor daerah penulis berita Aditya Candra Utama,S.Kom.I, Imam Desa Air Meles Bawah ini mengungkapkan, terkait salah satu warga di Desanya ini akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat namun terkendala masalah usia kategori pernikahan dini. Maka dirinya langsung meminta bimbingan konsultasi pada KUA Curup Timur.

“Ya benar mas. Dari pihak calon pengantin laki-lakinya masih belum cukup umur mas yakni baru usia 18 Tahun. Memang jika merujuk pada usia pernikahan pada Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 tersebut bahwa disana disebutkan, untuk pasangan laki-laki minimal telah berusia 19 Tahun dan perempuannya usai 16 Tahun. Maka dari pada itulah, saya sebagai Imam Desanya mendatangi KUA Curup Timur untuk meminta penagrahan, bimbingan dan konsultasi terkait pernikahan dini ini,” jelas Kosim sapaan Imam Desa ini, Selasa (29/8).

Terkait hal ini, Kepala KUA Curup Timur Ahmad Firdaus,S.Ag membenarkan dan mengatakan bahwa, dirinya dengan dibantu Penghulu dan Penyuluh Agama nya siap membantu dan memfasilitasi serta mencari solusi terkait permasalahan yang sedang dihadapi warga di Desa dalam wilayah area kerja KUA Curup Timurnya ini.

“Insya Allah kita siap memfasilitasi. Kami atas nama instansi KUA Curup Timur mengarahkan pada Pak Imam Desa Air Meles Bawah agar cepat menyampaikan hal ini langsung pada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rejang Lebong. Hanya dengan rekomendasi resmi dari Pengadilan Agama inilah bisa mencari solusinya agar pernikahan sebagai niat azzam baik warganya terlaksana. Mengingat usia catin laki-lakinya belum cukup umur maka kami sarankan harus meminta rekomendasi terlebih dahulu dengan pihak Pengadilan Agama,” jawab Firdaus dengan penjelasan sarannya. (Aditya)


TERKAIT

Islam LAINNYA