Bengkulu Selatan (Inmas), Setelah tiba di Embarkasi Antara pada Minggu (22/7) Koper JCH BS melalui tahap pemeriksaan awal sebelum dimasukkan ke gudang penampungan sementara.
Dari hasil pemeriksaan petugas dari 130 koper JCH BS 2 koper terpaksa dibongkar petugas Embarkasi karena terindikasi adanya barang yang dilarang untuk dibawa. Ditemukan dari dua Koper 1 buah powerbank dan batere senter.
Kedua barang disita petugas dengan alasan keamanan, disampaikan petugas kepada staf Seksi Haji Kemenag BS Ruyat yang mengawal pemberangkatan koper hingga ke Embarkasi bahwa barang yang disita boleh dikembalikan oleh CJH dengan dengan ketentuan ketua kloter yang akan mengambilnya ke petugas Embarkasi.
Berkaitan dengan hal ini Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Bengkulu Selatan Arsan S Ibrahim menyatakan bahwa pemeriksaan koper JCH di Tingkat Kabupaten telah dilakukan oleh Staf Haji di Kantor Kemenag BS sebelum Koper di berangkatkan ke Embarkasi Antara, namun tidak dipungkiri kemungkinan dua benda tersebut lepas dari pengawas petugas.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin di Tingkat Kabupaten agar koper JCH tidak dibongkar kembali di Embarkasi dengan melakukan pemeriksaan awal untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang dibawa oleh JCH, namun kami tidak memungkiri kemungkinan dua barang tersebut lepas dari pengawasan petugas kami, karena seperti barang-barang lain yang dilarang contohnya rokok, benda cair seperti sirup, lotion dan minyak serta obat-obatan yang belum terdaftar sudah kami kembalikan kepada JCH ketika di Kabupaten," terang Arsan.
Arsan juga berharap hal ini dapat menjadi bahan evaluasi kedepan agar petugas ditingkat Kabupaten dan JCH dapat lebih memperhatikan lagi ketentuan barang bawaan yang telah ditetapkan. (Dina)