Kota Bengkulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M.Pd. bersama Ketua Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 Bengkulu, Drs. Husnaidi menjadi pemateri dalam siaran RRI Pro 1 Bengkulu dengan bahasan Penyelenggaraan Pernikahan dan Sidang Perceraian Pada Kondisi new normal, Rabu (17 Juni 2020).
Dalam siaran di RRI Pro 1 Bengkulu ini, Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M.Pd. menjelaskan materi mengenai tata cara pernikahan pada kondisi new normal.
Disampaikan oleh Drs. H. Ramedlon, M. Pd. bahwa pada kondisi new normal saat ini penyelenggaraan pernikahan sudah diperbolehkan. Namun, dengan tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Dimana, untuk jumlah peserta yang menghadiri acara pernikahan hanya 20 ?ri kapasitas ruangan setelah dibagi jarak minimal 1 meter. Dan untuk protokol kesehatan harus diikuti dengan physical distancing jarak minimal 1 meter, penggunaan masker, sarung tangan dan menyiapkan hand sanitizer serta sabun cuci tangan.
Disampaikan pula sedikit penjelasan tentang pelaksanaan penyelenggaraan ibadah dan kegiatan sosial di rumah ibadah Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam terbaru bulan Juni tahun 2020.
Ditegaskan oleh Drs. Ramedlon, M.Pd. bahwa hal ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti serta mematuhi hal-hal yang sudah disampaikan dalam surat edaran tersebut. Khususnya pada tingkat Kantor urusan Agama (KUA) kecamatan yang menjadi ujung tombak dalam penyampaian informasi dan pelayanan Kemenag kepada masyarakat. (rolly/popi)