Bengkulu (Inmas)- Dalam rangka pembinaan keagamaan pada generasi muda Islam dan meningkatkan pemahaman terhadap udang-undang perkawinan Nomor I tahun 1974, Kamis 24 Agustus 2017 di Kantor Camat Bang Haji Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bang Haji Hery Kusmawan, SHI melakukan sosislisasi undang undang perkawinan Nomor I tahun 1974 tentang pembinaan keagamaan bagi Generasi Muda (Remaja Islam).
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bang Haji Hery Kusmawan, SHI dalam penyampaiannya mengatakan bahwa KUA sebagai ujung tombak kementerian agama tidak hanya mengurus soal pernikahan saja akan tetapi pembinaan pra nikah dan pasca nikah merupakan tugas yg juga menjadi tupoksi Kantor Urusan Agama Kecamatan, khususnya KUA Bang Haji kata Hery Kusmawan, SHI.
Dalam sambutannya, Camat Bang Haji menyambut baik Inesiatif tersebut terlebih lagi kehadiran ka.KUA di Kecamatan Bang Haji ini adalah hal yg sangat dibutuhkan mengingat banyaknya anak usia sekolah yg putus sekolah dan menikah sehingga membutuhkan banyak masukkan dan motivasi.
Disamping itu undang undang perkawinan telah memberikan batasan usia minimal untuk menikah sehingga sudah selayaknya jika pelajar menuntaskan pendidikannya dan mengejar cita-citanya terlebih dulu.
Dalam kesempatan itu juga Kepala KUA Hery Kusmawan, SHI mengingatkan kerugiannya jika pernikahan tidak dilaporkan pada KUA atau nikah sirri sebab akan banyak dampak negatif dari pernikahan tersebut terkhusus bagi pihak wanita dan anak keturunannya.(Bobi)