Rejang Lebong (Inmas) -- Kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang marak terjadi di Bengkulu akhir-akhir ini tidak luput dari sorotan peserta Musabaqah Makalah Ilmiah al-Qur’an (M2IQ). Lewat judul Pemberantasan Korupsi Dalam Pandangan al-Qur’an, utusan Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL), Mar’atus Sholeka sindir pejabat korup. Makalah tersebut dipresentasikan oleh Mar’atus Sholeka di hadapan Dewan Juri yang diketuai oleh Kepala Kemenag RL, Drs. H. Tasri, MA, pada Minggu (24/09) di aula Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong.
Dalam presentasinya, Mar’atus Sholeka mengatakan sebagai kitab petunjuk, al-Qur’an juga menerangkan hal ihwal korupsi. Islam membagi istilah korupsi ke dalam beberapa dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al-gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan). Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum Islam merupakan perbuatan tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya.
Mar’atus Sholeka menambahkan Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuqaha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumannya berupa hukuman ta’zir yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan.
Kedua, korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah), yang berarti mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, jadi saraqah adalah mengambil barang orang lain dengan cara melawan hukum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. (Bulkis)