Bengkulu (Inmas) - Sebagai upaya untuk meningkatkan kopetensi penghulu dan kepala KUA dibidang baca kitab kuning sebagai rujukan istimbat hukum dalam fikih klasik dan fikih kontemporer.
Maka pada Selasa (21/5/2019) diaula sakinah komplek perkantoran kantor Kementerian Agama kabupaten Bengkulu Tengah diadakan lomba Musabaqoh Baca Kitab (MBK) tingkat kabupaten Bengkulu Tengah.
Bertindak sebagai ketua dewan juri adalah anggota Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS kecamatan Pondok kelapa Kiyai Nursalim didampingi oleh kasi bimas Islam kantor kementerian agama kabupaten Bengkulu Tengah Sumaryatim, SHI
Mengawali penjuriannya Kiyai Nursalim menyampaikan beberapa kategori penilaian dalam MBK seperti:
1. Kecakapan dalam membaca kitab berdasarkan ilmu nahwu dan ilmu shorof serta kaidah dalam pembacaan kitab kuning ( kitap fiqh klasik seperti kitap Kifayatul Ahyar).
2. Kecakapan dalam memaknai setiap kata dan kalimat yang telah dibaca berdasarkan kaidah pembacaan kitab yang benar.
3. Istimbat hukum atau kesimpulan yang dapat diambil dari pemaknaan kalimat dalam yang telah dibacakan.
Menurut kiyai Nursalim yang menimba ilmu 10 tahun di pondok salafi bahwa untuk mengerti dan memahami bacaan pada kitab kuning bukan perkara yang mudah bahkan memerlukan ketekunan dan keseriusan serta kesungguhan dalam mempelajarinya. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
PAI KUA Pondok Kelapa Dewan Juri MBK
- Rabu, 22 Mei 2019 | 00:00 WIB