Kaur (Inmas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH memastikan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan telah mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Virus Corona (Covid-19).
Zainal Abidin mengatakan, fase new normal yang telah ditetapkan pemerintah mulai berdampak pada aktifitas masyarakat, salah satunya pernikahan yang melibatkan banyak orang.
”Walaupun dalam situasi new normal, bukan berarti segala aktifitas bisa normal seperti biasanya, ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam melakukan aktivitas, begitu juga halnya dengan pelaksanakan prosesi akad nikah,” ungkap Kakan Kemenag kepada Kontributor Kemenag, Kamis, (09/07).
Zainal Abidin menjelaskan, proses akad nikah yang akan digelar oleh masyarakat mengacu pada Edaran Dirjen Bimas Bimas Islam No 006 tentang Panduan Protokol Pernikahan. Diantaranya, menggunakan masker saat ijab qabul, mencuci tangan dengan sabun dan pembatasan yang hadir maksimal 10 orang.
“Untuk prosesi akad nikah itu pun, yang hadir dibatasi, yakni, maksimal hanya 10 orang, tidak boleh lebih, supaya tidak ada kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19” jelasnya. [puji]