Bengkulu (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulok Kupai, Sutrisno, S Sos. I berharap kepada Tim Kesehatan Puskesmas Kecamatan Ulok Kupai untuk bisa melakukan penundaan terhadap pelaksanaan Imunisasi Vaksin measles-rubella (MR) diwilayah kecamatan Ulok Kupai.
Hal ini disampaikan Sutrisno saat melakukan koordinasi dengan tim kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa, 07 Agustus 2018.
Diungkapkan Sutrisno, bahwa hal ini dilakukan atas dasar adanya hasil pertemuan antara Ketua MUI dan Menteri Kesehatan RI mengenai penggunaan Vaksin MR Produk SII untuk Program Imunisasi MR.
Dijelaskan Sutrisno, bahwa sebagaimana tertuang dalam forum pertemuan tersebut disampaikan bahwasanya produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan, dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram.
Kemudian sutrisno melanjutkan berdasarkan hasil pertemuan tersebut juga , bahwasanya Menteri Kesehatan RI menunda pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI. (sr)