Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Talang Empat Benteng Gencar Sosialisasikan PP No 48 Th 2014

Bengkulu (Inmas)- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Empat Abdul Pani, S. Ag, Selasa 04 Juli 2017 pada pukul 10.00 Wib bertempat di Balai Nikah Kantor KUA Talang Empat Kabupaten Benteng mengajak Masyarakat Kecamatan Talang Empat  Untuk melangsungkan akat nikah kepada pasangan yang hendak nikah di Balai Nikah Atau Kantor KUA pada jam Kerja untuk penerapan Peraturan Pemerintah PP 48 tentang pelaksanaan dan biaya nikah.

 

    Menurut Abdul Pani dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah, masyarakat awalnya merasa keberatan, karena biaya nikah yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah itu cukup besar yaitu Rp. 600.000,- bagi masyarakat yung melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah atau diluar KUA.

    Namun demikian, menurut Pani pemerintah telah memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya nikah sebear Rp. 600.000,- itu yaitu dengan melaksanakan pernikahan di Balai Nikah atau di KUA pada hari dan jam kerja, maka pernikahan di Balai Nikah atau di KUA ini tidak dipungut biaya alias gratis.

    Nah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang tarif biaya Nikah masyarakat sekarang sudah mulai banyak nikah di Balai Nikah atau di KUA karena ada beberapa keluarga yang tidak mampu membayar biaya nikah sebesar Rp.600.000,- itu maka mereka datang ke KUA mendaftar dan menikah di Balai Nikah atau di KUA, maka KUA setempat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Kata Pani.

    Hal tersebut disampaikannya kepada Salah satu pasangan Pengantin yang menikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Empat, Pasangan ini mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pelaksanaan akad nikah sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, Tambah Pani.(Bobi)

Redaktur: H.Rolly Gunawan

 


TERKAIT

Islam LAINNYA