Mukomuko (Inmas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan PAI Kecamatan Sungai Rumbai melaksanakan pendataan sekaligus pengukuran tanah wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Nurul Hidayah Desa Mekar Sari. Tujuannya adalah agar tanah wakaf yang ada di Desa Mekar Sari dapat terdata dengan baik sehingga aman dari permasalahan/sengketa dikemudian hari.
Menurut data yang ada sejauh ini jumlah tanah wakaf se-Kecamatan Sungai Rumbai sebanyak 51 lokasi dan baru di AIW sekitar 10%, rencananya tahun 2018 ditargetkan mencapai 50%.
Kepala KUA Kecamatan Sungai Rumbai Afandi Rahman, S.Sos berharap agar masyarakat yang telah mewakafkan tanahnya dapat segera melaporkan ke KUA untuk dilakukan pengukuran dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
Semoga dengan Pendataan dan tanah wakaf dikecamatan Sungai rumbai tidak terjadi permasalahan permasalahan mengenai tanah wakaf sehingga tanah yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan fungsinya. (tisna)