Seluma (Inmas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) bersama Pusekesmas Kecamatan SAM,
menandatangani kerja sama Memorundum of Understending (MoU) dalam pelayanan serta penyuluh kesehatan bagi calon pengantin. Selasa, 25/06/2019
Kepala KUA Kecamatan Marlius Putra, M.HI menyatakan, memberikan kesehatan bagi calon pengantin sangatlah penting,
sehingga bagi calon pengantin salah satu yang harus dipenuhi khususnya calon pengantin wanita untuk melakukan suntikan vaksin Tetanus Toksoid (TT), karena menikah harus ada persiapan terutama kondisi kesehatan
“kesepakatan kerjasama ini sebelumnya kami telah berbincang dengan pihak puskesmas bahwa, dalam pranikah khususnya kaum wanita wajib mendapat suntikan vaksin TT,
dan hal ini sebenarnya sudah menjadi aturan resmi pemerintah sejak lama, walaupu vaksin tersebut sejak kecil sudah dilakukan”terangnya.
Tentu dengan adanya kerjasama yang dilakukan pihak KUA dan Puskesamas Kecamatan SAM ini kata Marlius, menjadi hal wajib bagi pasangan yang akan menikah untuk memperlihatkan surat ketarangan bebas Tetanus Toksoid (TT) dari pihak Puskesmas.
”jadi bagi pasangan yang akan menikah, calon wanita harus membawa surat dari pihak Pusekesmas ke KUA bahwa, yang bersangkutan telah mendapatkan suntikan vaksinasi (TT)”kata Marlius. (BN/SA).