Bertempat di KUA kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa (11/6) menerbitkan surat rekomendasi pendirian Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) masjid Latifa Al-Hasanah Desa Pekik Nyaring.
Menurut kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Penerbitan rekomendasi dari KUA sebagai salah satu prasyarat untuk penerbitan izin operasional TPQ dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan izin operasional TPQ diantaranya.
1. SK Kepengurusan TPQ Dari BKM Masjid.
2. Struktur kepengurusan TPQ.
3. Daftar Nama Santri TPQ
4. Rekomendasi dari Pengurus BKM.
5. Rekomendasi dari Kepala KUA.
6. Dll.
Kepala KUA menambahkan bahwa kesadaran masyarakat Kecamatan Pondok Kelapa untuk memiliki izin operasional TPQ masih sangat rendah, hal ini dibuktikan dengan sedikitnya TPQ yang meminta rekomendasi ke KUA untuk penerbitan izin Operasional TPQ.
Ia juga berharap agar masyarakat lebih aktif lagi mendaftarkan TPQ nya ke Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah agar mendapatkan bimbingan dan pantauan dari Kementerian Agama Kabupaten. (Amin)