Bengkulu Tengah (Inmas)- Sebagai langkah nyata jajaran kementerian agama memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menyediakan gedung kantor urusan agama (KUA) dan balai nikah yang representatif dan strategis.
Untuk menginplementasikan hal tersebut jajaran kantor kementerian agama provinsi Bengkulu yang dikepalai oleh Drs. H. Bustasar, M. Pd melalui kantor kementerian agama kabupaten Bengkulu Tengah yang dikepalai oleh H. Sipuan, S. Ag, MM. Mengadakan pengadaan tanah KUA melalui dana SBSN kementerian agama pusat tahun 2017.
Ketiga lokasi tanah KUA yang berhasil pengadaanya tahun 2017 adalah Tanah KUA Pondok Kelapa, tanah KUA Karang Tinggi, dan tanah KUA Taba Penanjung. Ketiga lokasi tanah KUA tersebut saat ini dalam proses untuk balik nama menjadi aset kementerian agama.
Sebagai salah satu tahapannya pada jumat (2/1/2018) seksi bimas islam kantor kementerian agama kabupaten Bengkulu Tengah dipimpin oleh Sumaryatim, SHI. Beserta tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan pengukuran ulang lokasi tanah tersebut.
Kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, SHI, MHI. Menyambut baik adanya pengukuran ulang tersebut untuk mendapatkan ukuran tanah yang riel dan akurat sehingga dikemudian hari tidak ada lagi sengketa tapal batas.
Turut hadir dalam pengukuran ulang tersebut penjual atas nama supriyadi dan saksi sebatas sebagai saksi yang menyaksikan pada saat pengukuran. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Pondok Kelapa Finalisasi Ukuran Tanah Kantor Baru
- Senin, 25 Juni 2018 | 00:00 WIB