Bengkulu Selatan (Humas) – Tim staf KUA dibantu barisan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pino Raya, mulai menyebarkan surat perubahan atas balnko NA (Surat Numpang Nikah) perubahan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 tahun 2018 menjadi nomor 473 tahun 2020 yang mengatur tentang blanko NA. Sasaran yakni para kepala desa sebagai pemangku wilayah di desanya masing-masing. “Blanko yang baru sudah kami bagikan kepada kades, terimaksih kawan-kawan yang sudah mendukung program pemerintah untuk pelayanan cepat lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Kepala KUA Drs.Winraini.M.HI.
Dijelaskan Winraini, ada beberapa perubahan atas balnko yang lama dengan yang baru, tujuannya agar dengan mudah dan kades dapat memberikan keterangan seakurat mungkin. Winraini menegaskan dan mengingatkan agar blanko itu dapat diambil di KUA mengingat nomor register atau resisinya, tujuan lain memudahkan dalam dokumen. “Tidak diperkenankan menulis ulang alias ngetik sendiri, ikuti blanko yang ada, takutnya tidak sama” kata Winraini.
Batasan akhir pada perubahan ini akhir Desember tahun ini, sehingga mulai tahun mendatang semunya sudah menggunakan dokumen seragam sebagaimana blanko yang dibagikan. (salim/humas).