Bengkulu (Inmas) 07/04 - Legalitas adalah penting. Karena itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI, menginstruksikan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di wilayahnya untuk segera mengurus izin operasional Majelis Taklim (MT). Setiap PAI Non PNS diminta mendaftarkan MT binaan ke Kementerian Agama (Kemenag) RL.
Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan dengan adanya izin operasional, secara otomatis MT tercatat di Kemenag. Sebab, melalui izin operasional inilah diperoleh nomor statistik MT. Berdasarkan pantauannya, masih ada MT di Kota Padang RL yang belum mengantongi izin operasional. Padahal, MT tersebut telah lama berdiri dan cukup aktif melakukan kegiatan. Tanpa izin operasional, sebuah MT sulit mendapatkan bantuan, karena tidak terdaftar di Kemenag. Tentu saja hal ini sangat disayangkan.
Para PAI Non PNS di bawah naungan KUA Kota Padang diberikan blanko dan format pengurusan berkas izin operasional MT. Kemudian mereka dibimbing oleh Kepala KUA tentang cara mengisi blanko serta dokumen apa saja yang mesti disiapkan sebagai syarat mendapatkan izin operasional MT.
“Kami menargetkan seluruh MT di Kota Padang tahun ini memiliki izin operasional. Dengan demikian kegiatan MT lebih mudah terpantau. Dan tentu saja hal ini memudahkan bagi Kemenag dalam melakukan pembinaan”, ujar Bulkis ketika menjelaskan prosedur permohonan izin operasional MT pada Selasa (04/04) di KUA Kota Padang RL. (Humas)
Redaktur : H. Rolly G