Kaur (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan selain mempunyai tupoksi melaksanakan pencatatan Nikah Rujuk (NR), juga berfungsi untuk melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Pembuatan AIW sangat penting dilakukan untuk memperkuat tanah wakaf, agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari.
Seperti belum lama ini, Kepala Kantor Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaur Selatan Marfensorry, MH melaksanakan penerbitan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah untuk pembangunan Masjid dengan luas 240 M2. Adapun lokasi tanah diwakafkan warga berada di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka kami menerbitkan berita acara Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan Eni Rosaria sebagai Pewakif dan Warda Nauli Lubis selaku Nadzir. Selanjutnya salinan AIW tersebut diserahkan kepada KUA Kecamatan, perangkat desa serta Nadzir, Wakif yang bersangkutan” kata Marfensorry kepada Humas Selasa, (9/1).
Kepala KUA Kaur Selatan Marfensorry menjelaskan, pembuatan AIW sangat penting untuk memperkuat tanah wakaf, agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH mengapresiasi kepada warga khususnya Ibu Eni Rosaria yang bersedia mewakafkah tanahnya guna kepentingan umat muslim. Ia menegaskan, salah satu syarat legalitas tanah wakaf adalah kepemilikan AIW yang diterbitkan Kepala KUA dengan melibatkan Wakif (pihak yang mewakafkan) dan Nazhir (pihak pengelola tanah wakaf) serta saksi. (Puji**)