Lebong (Inmas), Kepala KUA Bingin Kuning Sunendi terima laporan Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS atas nama Trios Remiang dan Adi yang mengikuti Diklat Teknis Substantif yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Palembang selama 6 hari dari tanggal 16 s.d. 21 Juli 2018.
Sunendi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenag Lebong yang telah mengutus 2 orang PAI Non PNS Binaannya untuk mengikuti diklat substantif penyuluh ini dan berharap semoga dapat menambah wawasan dan meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugasnya dimasyarakat.
“Harapan saya penyuluh yang telah mengikuti diklat ini dapat membagikan ilmu yang diperolehnya kepada rekan penyuluh lainnya yang belum mengikuti diklat,” kata Sunendi.
Selanjutnya ia juga menghimbau agar Penyuluh di wilayah binaannya yang telah mengikuti diklat agar segera merealisasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan segera menyampaikan laporannya kembali ke Balai Diklat Keagamaan Palembang.
Sebagaimana diketahui, setiap penyuluh yang telah mengikuti diklat diharuskan untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RLT) dan merealisasikannya dan melaporkan hasil RTL tersebut sebagai prasyarat kelulusan pendidikan dan pelatihan. (Malvinas RNBS)