Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Bermani Ulu : Delapan Fungsi Keluarga harus Dijalankan

Rejang Lebong (Inmas) -- Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Samijan, S.Ag, MHI mengingatkan pentingnya keluarga menjalankan delapan fungsi keluarga guna mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga serta menjadikan generasi  yang berkualitas.

"Delapan fungsi  keluarga tersebut adalah fungsi agama, cinta kasih, pendidikan, reproduksi, perlindungan, sosial, lingkungan serta ekonomi,” katanya saat memberikan Bimbingan Pra Catin di Aula KUA Kecamatan Bermani Ulu, Rabu (20/12/2017)

Ia mengatakan  dalam perkembangan  dan kemajuan  teknologi saat ini  maka   semakin banyak  pula  permasalahan yang dihadapi  oleh keluarga, jika tidak  benar-benar  menjalan delapan fungsi  keluarga  maka akan berdampak buruk. Misalnya   masih sering   terjadi  konflik  dan kekerasan  dalam rumah tangga, tingginya angka perceraian, penyalahgunaan Narkoba serta rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM). Jelasnya

Lanjut Samijan keluarga adalah lingkup terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat. Tak ada manusia satupun di dunia ini yang tidak mempunyi keluarga, dapat dipastikan  setiap orang yang lahir mempunyai keluarga. Salah satu  upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong  mendukung program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga  (KKBPK) terutama dalam mewujudkan keluarga sejahtera dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). ungkapnya

Hal senada juga diungkapkan BKKBN Kecamatan Bermani Ulu  Mislan bahwa  keluarga adalah merupakan  titik awal untuk mewujudkan kesejahteraan  yang lebih luas. "Jangan  kita berbicara kesejahteraan   kalau tingkat rumah tangga (keluarga)  belum sejahtera . Bagaimana mungkin  Provinsi Bengkulu, kabupaten/kota, kecamatan dan desa  dikatakan sejahtera jika  tingkat keluarga belum sejahtera.,”ujarnya.

Oleh karena itu  lanjut Mislan  pemerintah Kabupaten  Rejang Lebong memfokuskan bagaimana keluarga  dapat  membina anak-anak menjadi sehat dan berkualitas  yaitu  dengan menunda kelahiran bila belum cukup umur, mengatur jarak kelahiran bayi, hal ini untuk mencegak Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI), jelas Mislan.


TERKAIT

Islam LAINNYA