Mukomuko (Inmas), Pada hari Selasa 28 Agustus 2018 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Dikit Kasan Bisri mendapat kunjungan dari petugas Kantor KB dan PP Kabupaten Mukomuko Lusi Junaidi.
Kunjungan Petugas ini dimaksudkan untuk mendata jumlah peristiwa nikah di KUA Kecamatan Air Dikit mulai dari tahun 2017 s/d bulan Agustus 2018.
Kasan Bisri memberikan data data secara terperinci dari setiap desa yang ada di Kecamatan Air Dikit. Menurut pihak Kantor kb mengatakan bahwa Mukomuko penyumbang peringkat ke 2 se Provinsi Bengkulu masalah pernikahan dibawah umur.
Kepala KUA juga mengatakan bahwa di Kabupaten Mukomuko tidak ada pernikahan dibawah umur karena berdasarkan UU pernikahan No 1 tahun 1974 usia pernikahan bagi catin perempuan 16 tahun dan catin laki laki 19 tahun kalau kurang dari 16 dan 19 tahun harus ada keputusan dari Pengadilan Agama.
“Kalau seandainya ada pernikahan dibawah umur, itu tidak sepengetahuan KUA dan tidak tercatat di KUA,” jelasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Kepala KUA petugas KB memahami kerena didukung dengan data data yang lengkap baik berkas dari Desa maupun Puskesmas.
Petugas juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kerjasamanya, data tersebut akan dijadikan bahan rakor baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi. (Tisna)