Kepahiang (Inmas)- Kepala KUA Kec.Kabawetan memberikan edukasi kepada siswa-siswi tentang perkawinan. Sekolah yang dikunjungi diantara yaitu, MA Munawaroh, SMAN 04 Kepahiang, SMAN 03 Kepahiang SMKN 04 Kepahiang dan MAN 1 Kepahiang
Bambang Utoyo selaku Kepala KUA Kec.Kabawetan Adapun kegiatan ini Merujuk Kepada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang perkawinan Pasal 7 tentang batas usia perkawinan perempuan dan laki-laki menjadi 19 Tahun hal ini perlu diketehaui semua pihak terutama bagi remaja yang sudah memasuki usia nikah.
"Selaku Kepala KUA Kec.Kabawetan menekankan agar siswa-siswi tidak berfikir untuk menikah setelah menyelesaikan studi di Sekolah Menengah Atas, namun harus melanjutkan studi mereka ke jenjang yang lebih tinggi memikirkan cita-cita mereka terlebih dahulu dan tidak memikirkan pernikahan karena Jika pernikahan dilakaukan di bawah usia 19 tahun maka pernikahan itu dikatagorikan sebagai pernikahan dini dan banyak efek samping yang diakibatkan dari pernikahan dini itu sendiri’’Ujar Bambang.
Ternyata Banyak siswa-siswi yang belum mengetahui informasi tentang batas usia perkawinan perempuan dan laki-laki menjadi 19 Tahun, dengan disampaikan nya informasi ini diharapkan dapat meminimalisir adanya pernikahan di bawah umur dan merubah pikiran siswa-siswi untuk tidak menikah di usia dini.
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kepala KUA Kec.Kabawetan Edukasi Remaja Usia Nikah
- Jumat, 20 Desember 2019 | 00:00 WIB