Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Curup Tengah RL Pastikan Catin Suntik TT

Bengkulu (Inmas) 23/08 -- Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Curup Tengah, sebanyak 6 pasang calon pengantin melakukan suntik TT yang dipandu oleh petugas Puskesmas Curup Ibu Hj. Haliah dan rekannya.

Dalam arahannya, Ibu Hj. Haliah menjelaskan bahwa Vaksin TT (Tetanus Toksoid) dianjurkan pada wanita terutama untuk mencegah terjadinya tetanus neonatorum (tetanus pada bayi) dan sebaiknya diberikan pada wanita yang tidak melengkapi 3 kali imunisasi dasar atau 10 tahun booster. Tidak ada batasan waktu dalam imunisasi ini, Anda bisa melakukan imnisasi pada waktu kapanpun, namun disarankan 1 kali sebelum menikah, dilanjutkan 2 kali pada saat kehamilan.

Imunisasi TT diberikan sebagai suntikan dalam otot, dapat pada daerah bokong maupun pada lengan atas. Syarat lokasi penyuntian salah satunya adalah tidak adanya infeksi pada tempat penyuntikan tersebut, pasien tidak sedang dalam keadaan sakit lain dengan gejala demam, dll.

Sementara itu, Kepala KUA Curup Tengah Supainto, S.Ag, MH.I mengatakan bahwa pihak KUA Curup Tengah telah mengadakan MoU tentang suntik TT ini terhitung Januari 2017. Setiap calon pengantin yang mendaftar di KUA Curup Tengah wajib melaksanakan suntik TT, walaupun sebagian dari calon pengantin ada yang langsung suntik TT di Puskesmas terdekat. (Ebit).


TERKAIT

Islam LAINNYA