Bengkulu (Inmas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Drs. H. Tasri, MA, melarang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di jajarannya menjadi pengurus travel umrah. Larangan tersebut disampaikan oleh Tasri ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala KUA. Rakor tersebut digelar di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag RL pada hari Kamis (08/02). Acara yang biasa digelar di awal tahun ini dihadiri oleh Kasubag TU, Ahmad Supani, S.Ag, M.Pd, Kasi Bimas Islam, Drs. Suhardihirol, M.Pd, dan seluruh Kepala KUA di lingkungan Kemenag RL.
Tasri mengingatkan para Kepala KUA untuk lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi yang telah diamanahkan. Menurutnya dengan menjadi pengurus travel umrah akan menyita energi dan waktu para Kepala KUA. Hal ini bisa berakibat pada menurunnya kualitas layanan di KUA.
“Saya ingatkan para Kepala KUA untuk lebih mengutamakan kewajibannya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kecamatan. Karena kita telah digaji oleh Pemerintah, maka jangan sampai kesibukan berbisnis melalaikan kita dari kewajiban selaku ASN”, tandas Tasri.
Mantan Kepala Kantor Kemenag Lebong tersebut juga menambahkan bahwa Kepala KUA juga tidak dibenarkan merekomendasikan atau merekrut masyarakat untuk mendaftarkan diri pada travel umrah tertentu. Larangan dikeluarkan demi mewaspadai terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Para peserta menyatakan siap mematuhi instruksi Kepala Kemenag RL. Dengan digelarnya rakor Kepala KUA, diharapkan layanan di KUA dapat dilaksanakan secara optimal. (Bulkis)