Mukomuko (Inmas), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengamanatkan bahwa salah satu unsur yang membantu kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji adalah dengan diangkat atau ditunjuk petugas haji, baik petugas haji yang menyertai jamaah yang disebut petugas kloter maupun panitia penyelenggaraan ibadah embarkasi dan Arab Saudi yang disebut dengan PPIH atau petugas Non Kloter.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko akan menyelenggarakan tes kompetensi pada tanggal 29 Maret 2018 bertempat di Aula Sakinah Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko. Oleh karena itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH mengingatkan agar panitia pelaksana tes petugas haji tingkat kabupaten Mukomuko dapat melaksanakan tugas dengan baik dan objektif.
“Saya berharap panitia seleksi tes petugas haji tingkat Kabupaten Mukomuko dapat bekerja dengan baik, profesional dan objektif sehingga hasilnya nanti benar-benar berkualitas dan dapat membantu kelancaran proses pelaksanaan ibadah haji ditanah suci sehingga jamaah haji dapat memperoleh haji yang mabrur dan mabrurah,” tegas H. Ajamalus diruang kerjanya (Kamis, 22/03).
Adapun petugas haji yang akan diseleksi tingkat Kabupaten Mukomuko tahun 2018 ini adalah jenis petugas Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) yang hanya memperoleh kuota sebanyak satu orang.
Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tingkat Kabupaten Mukomuko akan dikirim untuk mengikuti tes atau seleksi tingkat provinsi Bengkulu pada tanggal 12 April 2018 di Asrama Haji Antara Bengkulu.
Ditambahkan H. Ajamalus bahwa sistem seleksi petugas haji Tingkat Kabupaten Mukomuko masih menggunakan sistem manual, yaitu terdiri dari seleksi administrasi, dan tes tertulis. Sedangkan seleksi Petugas Haji Tingkat Provinsi Bengkulu menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan tes praktek, dimana peserta diharuskan mempraktekkan beberapa unsur manasik Haji. (Tisna)