Kaur (Inmas) --- Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. Albahri, MSi meminta para Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten Kaur untuk mempedomani Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah dimasa New Normal pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kabid Urais dan Binsyar Albahri ketika menggelar silaturahmi bersama lima belas (15) Kepala KUA Kecamatan di Kabupaten Kaur, Senin, (13/07). Silaturahmi tersebut merupakan kali pertama digelar setelah usai dilantik beberapa waktu yang lalu.
Kabid Urais dan Binsyar Albahri mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkan Dirjen Bimas Islam pada 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa pelaksanakan akad nikah saat ini sudah bisa dilaksanakan di luar KUA. Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Kaur Herli Suheri mengatakan, SE tersebut diterbitkan untuk melindungi pegawai KUA dan masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah.
"Saya minta kepada para Kepala KUA untuk memperhatikan syarat-syarat dan protokol kesehatan saat melaksanakan pelayanan nikah di luar KUA. Seperti jumlah orang yang hadir untuk di luar KUA maksimal 10 orang, jika di masjid atau gedung maksimal 30 orang” ungkapnya. (Puji)