Seluma (Humas ) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd melalui Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Aidi Muksin, S.Sos.I, M.Ag bersama Darmawan Tim Verifikasi dan Validasi Pengajuan Baru Izin Operasional Pendirian Pondok Pesantren berkunjung ke Pondok Pesantren Ahsanu Amala di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja dalam rangka monitoring Verifikasi dan Validasi Pengajuan Baru Izin Operasional Pendirian Pondok Pesantren Ahsanu Amala Kabupaten Seluma. Selasa ( 05/10/2021).
Kasi Pakis Aidi Muksin dalam kesempatan menyampaikan bahwa perlu dilakukan verifikasi pendirian Baru Izin Operasional Pendirian Pondok Pesantren sebagaimana Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren yang meliputi persyaratan Administratif, Teknis dan persyaratan Kelayakan yang harus dipenuhi.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa Izin Operasional merupakan hal sangat penting dalam Pendirian Pondok Pesantren. Selain sebagai syarat sebuah Legalisasi sebuah lembaga Pendidikan juga sebagai acuan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial bagi siswa siswi pondok pesantren, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap lembaga yang dikelola oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Maman Fajri selaku salah satu petinggi Pondok Pesantren Ahsanu Amala Kabupaten Seluma mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Kemenag Kabupaten Seluma. Berharap permohonan izin pendirian Pondok Pesantren Ahsanu Amaladap at segera diterbitkan. (zh)