Bengkulu (Informasi dan Humasi) 30/8- Pernikahan bukan hanya sekedar rukun dan syareat islam tapi harus di catat secara sah menurut hukum dan undang undang yang berlaku.
Hal ini di katakan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Wawan Fernandes SH. M.Kn saat membuka yang di rangkaikan dengan Penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) Kantor Kemeng dengan Kantor Pengadilan Agama(PA) serta Kantor Dukcapil Kabupaten Lebong terekait pelayanan terpadu sidang isbat nikah di Kantor Camat Lebong Selatan pada hari Kamis(25/08)
Penandatangan perjanjian kerjasama (MOU) ini dilakukan langsung oleh Ka Kankemenag Lebong Drs. H. Tasri MA dengan Kepala PA serta Kepala Dukcapil Lebong yang disaksikan langsung oleh Wabup Kab. Lebong Wawan Fernandes SH. M.Kn serta ketua pengadilan Agama Tinggi Provinsi Bengkulu Drs, H. M. Alwi Malau SH. MH.
“Setiap pristiwa perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat nikah dan meiliki buku nikah agar tercipta administrasi kependudukan yang tertib sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan akte kelahiran serta kartu keluarga. Selain itu sebagai bukti outentik perkawinan serta menjamin hak-hak anak atau keturunan serta hak waris”Ujar Wabup Lebong
Setelah acara launching pelayanan sidang isbat nikah resmi dibuka pihak Pengadilan agama mulai menggelar pelayan terpadu sidang isbat bertempat di ruang pertemuan Kantor Camat Lebong Selatan, sebanyak 17 pasangan disidang dikantor Camat Lenong Selatan.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari