Kaur (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan (PAKIS) meminta kepada Pondok Pesantren di Kabupaten Kaur untuk segera melakukan perbaruan Surat Izin Operasional (SIOP) Pondok Pesantren.
Kepada Kontributor Kemenag Kasi Pakis Bujang Ruslan, Rabu, (01/09) mengatakan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 tahun 2018, bahwa Pontren yang sudah hampir berakhir masa ijin operasionalnya harus melakukan pengusulan ijin kembali dengan batas pengusulan 3 bulan sebelum masa izin berakhir.
“Yang sudah kedaluwarsa harus melengkapi persyaratan baru, bagi yang tidak melengkapi persyaratan dinyatakan tutup secara administrasi, secara factual akan ditinjau dilapangan” ungkapnya.
Bujang Ruslan menambahkan, kelengkapan persayaratan izin operasional Pondok Pesantren paling lambat di terima Seksi Pakis Kemenag Kaur pada Kamis, 10 September 2020.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada Pondok Pesantren pada tatanan kehidupan normal baru (new normal) untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, dalam rangka penanganan Covid 19 Pemerintah telah melakukan banyak hal. Namun dalam rangka mendukung upaya tersebut, perlu dukungan para Pimpinan Pondok Pesantren untuk bersama meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan penyebaran virus Corona.
“Pengasuh pondok pesantren diharapkan menjadi uswah atau suri tauladan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pondok Pesantren diharapkan mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pengelolaan pondok. Diantaranya penyemprotan disinfektan, penyediaan cuci tangan, pengaturan jadwal dan kegiatan santri.
Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga dan melindungi santri. Mengingat keberadaan santri menjadi penerus perjuangan ulama untuk mensyiarkan Islam. [puji]