Mukomuko (Inmas), Berdasarkan hasil sosialisasi Hisab rukyat se propinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu. Direktur Bimas Islam Kementerian Agama RI Menegaskan agar semua rumah makan hotel dan penginapan maupun perkantoran yang menyediakan sarana tempat shalat maka harus diukur arah akibatnya dan dikeluarkan sertifikat nya.
Menindak lanjuti hal tersebut beberapa hari yang lalu Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Mukomuko Zainal, S.Ag, MHI dengan didampingi staf melakukan kunjungan langsung kerumah makan dan penginapan untuk melakukan pendataan. Pendataan ini dilakukan pertama di daerah kecamatan sungai rumbai
Zainal Mengatakan bahwa setelah dilakukan pendataan diantara rumah makan yang di datangi semuanya belum ada yang diukur arah kiblatnya, “pemilik warung mengatakan hanya main tebak tebak aja kemana arah matahari terbenam” ungkapnya.
Zainal Juga menambahkan bahwa pengukuran arah kiblat pada rumah makan, Penginapan ataupun perkantoran yang menyediakan sarana Ibadah sangar perlu dilakukan, “karena setiap pengunjung yang akan Shalat pastilah akan mengikuti arah kiblat yang sudah ada oleh karena itu pengukuran arah kiblat ini perlu dilakukan” ungkapnya. (Tisna).