Lebong (Inmas), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong menggelar kegiatan bimbingan remaja usia nikah di aula Kantor Kemenag Lebong pada Selasa(17/07).
Kegiatan bimbingan usia nikah di buka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdani diikuti 30 peserta perwakilan dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Lebong dengan mengambil tema melalui bimbingan remaja usia nikah kita wujudkan keluarga sehat dan berkualitas.
Dalam arahanya Ka. Kankemenag Lebong Hamdani mengatakan dengan bimbingan remaja usia nikah ini diharapkan para peserta yang merupakan dalam usia muda tersebut mendapatkan bekal sebagai ilmu dalam mengarungi rumah tangga nantinya.
“Sebelum melangsungkan pernikahan catin sangat perlu mendapatkan bimbingan ilmu sebagai bekal untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warohmah,” jelas Hamdani
Selain itu ia juga mengatakan tujuan dari bimbingan remaja usia nikah ini untuk mengantisipasi masalah-masah yang akan timbul dalam keluarga yang mengakibatkan perceraian.
Lebih lanjut Hamdani mengatakan usia ideal untuk menikah bagi perempuan 20 tahun dan laki-laki 25 tahun namun Undang –Undang Pernikahan memberikan batasan bagi perempuan minimal 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun dan bagi perempuan yang usianya kurang dari 16 tahun, laki-laki kurang dari 17 tahun maka harus ada rekomendasi dari pengadilan agama. (Bibin)