Bengkulu Tengah (Inmas)- Terkait dengan peran, fungsi dan kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM mengungkapkan ada banyak sekali peran dan fungsinya termasuk mitra kerja baik tingkat kecamatan bahkan Kabupaten.
Kakan.Kemenag Benteng H. Sipuan sangat menyayangkan jika ada KUA yang tak mampu beradaptasi, baik terhadap lingkungan masyarakat maupun sesama mitra kerja lintas sektoral.
Demikianlah hal tersebut disampaikannya pada saat mengadakan kunjungan sekaligus pertemuan terhadap beberapa jajaran KUA kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tepat pada Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 10:00 WIB, H. Sipuan bersama dengan Kasi Bimas Islam Sumaryatim, S.HI mengadakan kunjungan ke KUA Kecamatan Talang Empat.
Pada kesempatan itu, H. Sipuan mengungkapkan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan (Islam) dalam wilayah Kecamatan. Melaksanakan tugas – tugas pokok Kantor Urusan Agama dalam pelayanan Munakahat, Perwakafan, Zakat, Ibadah Sosial, Kepenyuluhan dan lain-lain, termasuk membina Badan / Lembaga Semi Resmi seperti MUI, BAZ, BP4, LPTQ dan tugas Lintas Sektoral di wilayah Kecamatan, Jelas Sipuan
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan mitra kerja salah satunya urusan rencana pernikahan akan ada banyak lembaga yang terlibat didalamnya, seperti pihak kecamatan, kelurahan bahkan sampai ke Desa, belum lagi masalah kesehatan Catin, dan biaya pernikahan yang sudah barang tentu melibatkan pihak Dinas Kesehatan melalui Puskesmas.
Diakhir pertemuan itu, Kakan.Kemenag Benteng menghimbau dan mengajak kepada seluruh KUA agar mampu menjalin komunikasi aktif kepada beberapa lembaga terkait tersebut, karena mereka adalah mitra kerja kita, Tutup Sipuan .(Bobi)