Bengkulu Tengah (Inmas)- demi menjaga nama baik Kantor Kementerian Agama, Kepala Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan beserta staf agar tidak menerima apalagi sampai menampung uang setoran ke bank dari calon pengantin.
Demikianlah hal tersebut disampaikan langsung oleh Kakan.Kemenag Benteng H. Sipuan pada saat menggelar rapat dinas tetap bulanan bersama seluruh jajaran Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa, 10 April 2018 bertempat di Aula Sakinah Kemenag Benteng.
Terkait dengan aturan, semua diatur sedemikian rupa baik menyangkut nominal setoran, waktu penyetoran, dan mekanisme penyetoran, “Jangan coba menerima uang setoran, apalagi menampung,”tegas H. Sipuan
Adapun tekhnisnya, H. Sipuan menjelaskan calon pengantin yang ingin membayar Rp 600 ribu harus terlebih dahulu mendaftarkan nikah paling telat satu pekan sebelumnya. Kemudian, mereka mengisi formulir pernikahan atau slip penyetoran yang memuat data tentang identitas bank, tanggal penyetoran, nomor rekening yang dituju, kemudian jumlah uang sebesar Rp 600 ribu, nama penyetor, dan nama calon pengantin pria dan wanita. Jelasnya
Dalam slip setoran, pendaftar juga perlu mengisi alamat calon pengantin (catin), tempat dan waktu menikah, nama kabupaten kota, nama KUA kecamatan, pengesahan petugas bank, dan tanda tangan penyetor. "Slip setoran dibuat rangkap tiga, lembar pertama untuk bank, lembar kedua untuk catin, dan lembar ketiga untuk KUA kecamatan," ujarnya
Ia juga menambahkan ada empat bank telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyalur biaya pendaftaran nikah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Namun, bagi daerah yang akses menuju empat bank tersebut sulit, tak perlu khawatir. Sebab, jika situasinya begitu, masyarakat catin dapat membayarkannya ke KUA untuk ditampung sementara oleh pegawai penerima setoran (PPS).Maksimal lima hari oleh PPS uang setoran yang ditampung harus segera disetorkan ke rekening.
“Ingat, ditampung hanya sementara sesuai dengan aturan maksimal lima hari, setelah itu PPS wajib segera menyetorkan ke rekening.” Tegasnya(Bobi)
Islam
Haji dan Umroh
Ka.Kemenag Benteng: KUA Dilarang Menampung Uang Setoran Haji
- Selasa, 10 April 2018 | 00:00 WIB