Haji dan Umroh

Ka.Kemenag Benteng Koordinasi Peningkatan Layanan SISKOHAT

Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/2- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pendaftaran haji di Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs.H. Ajamalus,MH selaku Kepala Kantor Kemenag Benteng mengadakan koordinasi ke Kepala bagian SISKOHAT Kementerian Agama Republik Indonesia Senin,21/02.

    Sebelumnya, Ajamalus memaparkan laporan penyelenggaraan haji 2016. Menurutnya, koordinasi dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi kata kunci dalam kelancaran tugas penyelenggaraan ibadah haji sejak perencanaan, pengorganisasian, operasional sampai dengan pengendalian dan pelaporan.

    Meski penyelenggaraan ibadah haji 2016 dinilai sukses, jajaran Kemenetrian Agama tidak menutup mata sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki. Karenanya, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2016M, Kemenag telah merancang sejumlah kebijakan untuk perbaikan penyelenggaraan haji tahun ini. Ungkap Ajamalus.

    Mudah-mudahan terkait pelayanan dan pendaftaran haji Kemenag akan menyempurnakan prosedur pendaftaran haji dalam rangka perlindungan kepentingan jemaah. Selain itu, akan dilakukan peningkatan kenyamanan akomodasi jemaah di asrama haji embarkasi melalui peningkatan fasilitas asrama haji sejalan dengan program revitalisasi dan pengembangan kelembagaan asrama haji.

    Selanjutnya terkait layanan pembinaan haji, Kemenag akan mengoptimalkan kebijakan manasik haji berbasis regu dan rombongan. Selain itu juga akan meningkatkan kualitas bimbingan manasik haji baik dari aspek metode, materi dan pembimbing/pemanasik. Tambah Ajamalus.

    Berdasarkan keterangan dari Kepala Kantor Kemenag Benteng Drs. H. Ajamalus, MH bahwa Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan Haji secara berkesinambungan, Kementrian Agama (Kemenag) menjalin kerjasama dengan Permata Bank Syariah dalam Pelayanan Pendaftaran Haji Satu Atap.

    Dengan layanan ini, calon jamaah haji (CJH) dapat melakukan pembukaan dan penyetoran dana Haji-nya secara langsung di satu tempat mengingat payment point bank dan kantor Kemenag berada dalam satu atap sehingga tujuan one stop services dapat tercapai.

    Terobosan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.

    Bilamana sebelumnya CJH harus bolak balik dari bank ke kantor Kemenag hingga empat kali untuk memvalidasi nomor dan pembayarannya, dengan solusi ini dapat memangkas hanya menjadi dua kali mengingat perwakilan bank dan Kemenag telah berada dalam satu atap.(Bobi)

Redaktur : H.Rolly Gunawan


TERKAIT

Islam LAINNYA