Bengkulu (Inmas) 30/08 -- Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Gane Effendi, SE, M.Pd. mengadakan acara serah terima Sertifikat Hak Pakai Tanah Kantor KUA Kecamatan Bermani Ulu dengan Bapak Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Samijan, S.Ag, M.H.I. bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.
Tanah tersebut diperoleh atas dasar hibah dari Desa Kampung Melayu kepada Kementerian Agama RI. (Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong) diperuntukkan membangun Kantor KUA Kecamatan Bermani Ulu, dan sekarang statusnya menjadi Tanah Milik Kementerian Agama RI. setelah sertifikatnya selesai dibuat.
Sertifikat dimaksud haknya berupa Sertifikat Hak Pakai Tanah Kantor KUA Kecamatan Bermani Ulu, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama RI. seperti yang tercantum dalam sertifikat tersebut, dengan luas tanah 767 M?2;, Nomor Sertifikat 07.01.05.12.2.00003, Tahun Perolehan 2017 Nomor Seri Buku Sertifikat BY 048333.
Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, maka tanah kantor KUA ini terhindar dari sengketa kepemilikan, karena sertifikat tanah merupakan hak kepemilikan tanah yang paling diakui keabsahannya dimata hukum Republik Indonesia, dan sertifikat tanah juga merupakan salah satu syarat untuk memperoleh bantuan SBSN nantinya, jika syarat-syarat lainnya telah terpenuhi. (Ismail)