Bengkulu Tengah (Inmas)- Hukum asal menikah adalah mubah artinya seseorang dibolehkan untuk menikah dan tidak menikah juga tidak menjadi soal, hukum menikah akan berubah tergantung dengan kondisional calon suami, bisa wajib, sunnah, makruh dan haram.
Dewasa ini banyak masyarakat yang memiliki anggapan bahwa menikah adalah ajang untuk uji coba bukan semata mata untuk melaksanakan syariat agama.
Maka Kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Mintarno, SHI, MHI pada jumat (2/1/2018)di desa pekik nyaring kecamatan Pondok Kelapa menegaskan menikah bukanlah ajang untuk uji coba melainkan menikah adalah ajang untuk menguji nyali para lelaki dalam keberaniannya mengikuti sunnah nabi.
Hal ini disampaikan oleh Mintarno saat mencatat pernikahan warga pekik nyaring dengan warga kabupaten lebong provinsi Bengkulu dan perlu disampaikan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat.
Dihadapan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta kedua belah pihak keluarga besar kepala KUA menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena kawin cerai yang terjadi dewasa ini.
"Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kawin cerai ditengah masyarakat kita diantaranya, faktor ekonomi, faktor usia dan kedewasaan pengantin, faktor rendahnya agama dan paling menonjol adalah menjadikan pernikahan sebagai ajang uji coba" urai Mintarno.
Ia menambahkan dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini banyak ibu rumah tangga mencurahkan isi hati melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatApps, BBM dan sebagainya.
Menurut kepala KUA mencurahkan isi hati melalui medsos bukannya akan menyelesaikan masalah justru akan menimbulkan masalah-masalah baru dan solusi yang bijak adalah dengan introspeksi diri dan perbaikan diri masing-masing pihak. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka. KUA Pondok Kelapa: Menikah Bukan Ajang Ujicoba Tapi Uji Nyali
- Senin, 25 Juni 2018 | 00:00 WIB