Lebong (Inmas)- Melalui Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah Arif azizi wajibkan catin ikuti praktek salat dalam pembinaan pra nikah tiap pasang catin di Kantor KUA Lebong Tengah pada Rabu(26/06)
Dalam keteranganya di katakan Arif Azizi bahwa hampir merata di seluruh Kecamatan di Kabupaten Lebong sepasang catin mengurus berkas dalam menghadapi pernikahan yang akan dilaksanakan mulai dari KUA Topos, KUA Lebong Selatan, KUA Lebong Tengah, KUA Lebong Atas, Utara dan KUA Pinang Belapis, namun, berbeda dengan KUA Kecamatan Lebong Tengah, pasalnya para catin di wajibkan untuk mempraktekan salat di kantor KUA.
Sebagai mana di sampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Lebong Tengan Arif Azizi mengatakan seluruh cating harus menjalankan praktek salat di kantor sebelum proses pernikahan.
“Kita susun jadwalnya setiap hari Senin, mengapa praktek salat kita anjurkan terutama kepada pria agar bisa menjadi imam yang baik terutama dalam membina bahtera rumahtangga” ujar Arif Azizi
Sementara untuk angka pernikahan hingga saat ini tercatat kurang lebih ada 60 proses pernikahan dari 60 pernikahan tersebut semuanya di laksanakan pada usai lebaran.
“Proses pernikahan sebenarnya bukan ketergantungan pada bulan, namun adat budaya masyarakat membuat memilih usai lebaran atau pada bulan Syawal’ tutup Arif Azizi. (Bibin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Ka KUA Lebong Tengah wajibkan Catin Ikuti Praktek Salat
- Kamis, 27 Juni 2019 | 00:00 WIB