Bengkulu (Inmas) - Salah satu tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat, sebagaimana yang dilakukan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Hulu Palik, Suyono, S.Pd. diruang kerjanya, Rabu, 7 Februari 2018
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Hulu Palik, Suyono, S. Pd. I memberikan informasi kepada salah satu masyarakat desa Sumberrejo yang ingin melakukan pengurusan haji terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran haji regular melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara.
Dikatakan Suyono bahwa saat ini Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mempermudah kepada setiap masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran haji yaitu dengan melengkapi beberapa persyaratan dan tentunya persyaratan tersebut sudah dimiliki setiap masyarakat.
“Daftar Haji sekarang mudah kok, syaratnya juga gak banyak dan sebagian syarat syarat pendaftaran haji sudah kita miliki, cuma ada beberapa syarat lagi yang memang harus di urus dan perlu di fotocopy” Ujar Suyono
Adapun persyaratan pendaftaran Haji Jelas Suyono sudah ditentukan oleh Kementerian Agama , dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, diantaranya adalah membuka Rekneing Tabungan Haji senilai 25 Juta Rupiah, Asli Surat Rekomendasi KUA, Foto Copy E-KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah/Ijazah/Akte Kelahiran, Asli Surat Keterangan sehat dari Rumah sakit/Puskesmas dan Pas Photo haji. (pw)