Bengkulu (Inmas) - Usia bukanlah menjadi penghalang bagi seseorang dalam melaksanakan pernikahan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh pasangan lanjut usia (lansia) di salah satu desa Kecamatan Giri Mulya, Lasno (65 tahun) dan Paerah (55 tahun).
Kepala KUA Kecamatan Giri Mulya, Zulkarnain, S. Pd yang dalam kesempatan tersebut bertindak selaku wali hakim mengatakan bahwa pasangan kakek dan nenek sudah secara resmi dan sah menjadi suami istri setelah melakukan ijab qabul yang dilaksanakan di balai nikah KUA Giri Mulya pada Senin, 7 Maret 2018.
"Alhamdulillah pada hari Senin, 7 Maret 2018 kemarin kita telah mengesahkan pernikahan pasangan lansia dengan disaksikan oleh keluarganya masing-masing" ungkap zulrkarnain.
Zulkarnain berharap semoga pasangan yang baru menikah ini nantinya bisa menjadi keluarga yang bahagia dan SAMAWA, dan mendapat ridho dari Allah SWT.
Lebih lanjut Zulkarnain juga berpesan kepada kedua pasangan untuk dapat saling menjaga dan menghargai sehingga keluarga yang baru dijalin ini bisa langgeng. (rb)