Bengkulu (Inmas)- Kementerian Agama RI melalui Ditjen Bimas Islam telah merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
Kasi Bimas Islam Kemenag Benteng Sumaryatim, S.HI mengatakan, kehadiran PP 48/2014 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. Jelas Sumaryatim.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” Sumaryatim.
Untuk menghindari hal itu semua, Kepala KUA Talang Empat Abdul Pani, S.Ag senatiasa selalu mendokumentasikan dari setiap peristiwa nikah yang pandunya baik dikantor maupun diluar kantor.
Saya rasa peraturannya sudah jelas, jadi masyarakat tidak usah ragu untuk melangsungkan pernikahannya baik di kantor maupun diluar kantor, semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah ujar Abdul Pani.(Bobi)