Benteng (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah H. Heriansyah,S.Ag menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah melalui seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan agar menghindari pernikahan yang tidak tercatat (Nikah Siri).
Demikianlah hal tersebut disampaikannya pada saat menggelar rapat koordinasi kepada seluruh jajaran Kepala KUA Kecamatan bertempat di Aulah Sakinah Kemenag Benteng Senin/18/09/2017.
Heriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jasa nikah sirri. Menurut Heriansyah tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
"Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum,” ujarnya di hadapan seluruh Kepala KUA.
Melalui rakor ini saya mengajak kepada seluruh kepala KUA Kecamatan agar sama-sama mensosialisasikan akan dampak dari pernikahan yang tidak tercatat demi memberikan perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Tutup Heriansyah. (Bobi)