Mukomuko (Inmas), Bertempat di Mushalla Miftahul Jannah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 pukul 11.30, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan haji dan Umrah Drs.Yukron, M.Pd memberikan penjelasan tentang Istithaah dalam kesehatan bagi calon jamaah haji, karena kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh semua calon jamaah haji agar pelaksanaan ibadah haji mereka dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Ajamalus menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, Istithaah Kesehatan Jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan Agama Islam.
Oleh karena itu setiap jamaah haji harus memeriksakan kesehatannya secara periodik di rumah sakit atau di Puskesmas yang ditunjuk untuk memeriksakan kesehatan jamaah haji, terutama dalam persiapan keberangkatan agar selalu menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat membuat ketergangguan dalam proses penyelenggaraan haji.
Ditambahkan H. Ajamalus, faktor kesehatan sangat menentukan keberhasilan dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci nanti karena ibadah haji merupakan ibadah yang banyak menggunakan fisik seperti tawaf mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali, melaksanakan sai (lari-lari kecil) diantara Safa dan Marwa.
Ibadah ini sangat membutuhkan kesehatan dan tenaga karena padatnya jamaah yang secara bersamaan mengerjaan rangkaian ibadah haji tersebut secara berdesakan ditengah teriknya panas matahari di tanah suci. (Tisna)